Kasus Amsal Disorot, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tarik Kajari Karo dan Jaksa ke Jakarta untuk Diperiksa
Kejaksaan Agung Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti polemik kasus videografer Amsal Sitepu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama jajaran terkait langsung ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa selain Kajari, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring dan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dibawa ke pusat.
Menurut Anang, langkah ini dilakukan untuk klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.
“Seluruhnya akan dilakukan pemeriksaan internal untuk melihat bagaimana proses penanganan kasus tersebut,” ujarnya.
Kejagung menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara. Hasil pemeriksaan saat ini masih ditunggu sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Amsal Sitepu terseret dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal menawarkan jasa senilai Rp30 juta per desa dan dikerjakan untuk 20 desa.
Namun, audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih tersebut dianggap sebagai mark-up yang memunculkan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini menuai kontroversi karena sejumlah komponen kerja kreatif dinilai tidak memiliki nilai biaya.
Dalam persidangan, para kepala desa menyatakan pekerjaan telah selesai sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah tuduhan mark-up dan menegaskan seluruh proses berjalan profesional.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena dinilai menyimpan kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada pihak terkait. Sejumlah pihak juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif.
Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Medan memutus Amsal tidak bersalah. Majelis hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak serta nama baiknya.
Langkah Kejagung menarik jajaran Kejari Karo ini dipandang sebagai upaya evaluasi internal sekaligus respons atas kritik publik terhadap penanganan kasus tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0

