Rekonstruksi Kasus Cucu Mpok Nori, Pelaku Peragakan 45 Adegan Pembunuhan

Apr 5, 2026 - 14:07
 0  2
Rekonstruksi Kasus Cucu Mpok Nori, Pelaku Peragakan 45 Adegan Pembunuhan
Rekonstruksi Kasus Cucu Mpok Nori

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu seniman Betawi legendaris Mpok Nori. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial FTJR, warga negara Irak yang juga suami siri korban, memperagakan total 45 adegan.

Rekonstruksi dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menghadirkan langsung tersangka untuk menggambarkan kronologi kejadian secara detail.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa seluruh adegan disusun untuk memperjelas rangkaian peristiwa dari awal hingga akhir.

“Sebanyak 45 adegan diperagakan untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian,” ujarnya.

Rekonstruksi dimulai dari momen ketika pelaku memantau tempat tinggal korban, hingga terjadi cekcok yang berujung pada konflik fisik. Situasi kemudian memanas saat pelaku mencekik korban.

Puncak kejadian tergambar pada adegan ke-21, saat pelaku menyayat leher korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.

Selain tersangka, polisi juga menghadirkan dua saksi pengganti yang memperagakan adegan saat korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kontrakannya.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Cipayung pada 21 Maret 2026. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan warga negara asing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0